SOKOGURU- Pinjaman koperasi desa kini menjadi topik hangat setelah pemerintah resmi membuka akses kredit usaha rakyat 2025 melalui kerja sama dengan bank Himbara.
Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman modal usaha dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyatakan bahwa pemerintah serius memperkuat ekonomi desa melalui lembaga koperasi yang sah dan profesional.
Ini bukan hibah, melainkan kredit usaha yang wajib dikembalikan sesuai perjanjian. Pemerintah juga mendorong agar koperasi segera mengurus legalitas usaha karena koperasi berbadan hukum lebih diutamakan untuk mendapat akses pendanaan dari bank milik negara.
Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk koperasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tingkat desa yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako, LPG, dan pupuk.
Hingga kini, jumlahnya telah mencapai lebih dari 80.000 koperasi desa, dan sekitar 65.000 unit sudah berbadan hukum. Pemerintah melihat potensi besar dari koperasi ini sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Baca Juga:
Mulai 1 Juli 2025, pinjaman modal usaha koperasi bisa diajukan ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Pinjaman koperasi desa 2025 ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha seperti agen sembako, pangkalan LPG, gerai pupuk, gudang, layanan logistik POS, apotek, hingga klinik desa.
Syarat utama pengajuan kredit koperasi desa adalah menyusun proposal usaha koperasi secara rinci. Proposal pinjaman harus menjelaskan jenis usaha, rencana penggunaan dana, hingga target pengembalian modal.
Selain itu, koperasi harus memiliki minimal enam gerai aktif sebagai indikator kelayakan.
Baca Juga:
Plafon pinjaman koperasi maksimal Rp3 miliar disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan koperasi masing-masing.
Proses pencairan dana akan melewati verifikasi dan evaluasi dari bank Himbara guna memastikan dana dikelola secara tepat dan transparan.
Khusus untuk koperasi berbadan hukum, peluang untuk mendapatkan pinjaman modal usaha lebih besar.
Oleh karena itu, legalitas koperasi menjadi syarat penting dalam proses pengajuan. Semua dana yang dipinjamkan adalah kredit produktif yang harus dikembalikan setelah usaha dinyatakan balik modal.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa, meningkatkan kapasitas UMKM desa, serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi dari bawah.
Pemerintah melalui program pinjaman koperasi desa Himbara 2025 membuka peluang besar bagi pelaku usaha desa untuk berkembang.
Namun, peluang ini hanya bisa dimanfaatkan oleh koperasi yang serius, profesional, dan berbadan hukum.
Proposal usaha koperasi yang disusun dengan baik dan sesuai kebutuhan akan menjadi kunci utama dalam mendapatkan dana hingga Rp3 miliar.
Manfaatkan waktu persiapan ini sebaik mungkin dan pastikan setiap gerai usaha sudah memenuhi syarat.(*)